Powered By Blogger

Minggu, 22 Februari 2015

Jenis Hewan untuk ‘Aqiqah
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama pendapat tentang masyru’-nya kambing atau domba untuk ‘aqiqah. Boleh dari jenis jantan ataupun betina. Hal ini didasarkan oleh hadits :
عن أم كرز قالت سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم أذكرانا كن أم إناثا
Dari Ummu Kurz ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallambersabda : ”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”.[28]
Namun mereka berselisih pendapat tentang jenis hewan selain kambing atau domba (misalnya : onta atau sapi).
1.    Jumhur ulama membolehkannya. 
Mereka berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya :
أن أنس بن مالك كان يعق عن بنيه الجزور
”Bahwasannya Anas bin Malik mengaqiqahi dua anaknya dengan onta”.[29]
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من ولد له غلام فليعق عنه من الإبل أو البقر أو الغنم
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak laki-laki, hendaklah ia beraqiqah dengan onta, sapi, atau kambing”.
Namun atsar ini tidak shahih. [30]
Mereka (jumhur) juga beralasan bahwa makna syaatun (شاة) dalam bahasa Arab bisa bermakna domba, kambing, sapi, unta, kijang, dan keledai liar.
2.    Sebagian ulama tidak membolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah ’aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.
Dalil mereka adalah dalil-dalil yang telah disebutkan pada pembahasan di atas yang semuanya menyebut dengan istilah domba atau kambing. Selain itu, mereka juga berdalil dengan atsar berikut :
عن يوسف بن ماهك قال دخلت أنا وبن مليكة على حفصة بنت عبد الرحمن بن أبي بكر وولدت للمنذر بن الزبير غلاما فقلت هلا عققت جزورا على ابنك فقالت معاذ الله كانت عمتي عائشة تقول على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة
Dari Yusuf bin Maahik ia berkata : ”Aku dan Ibnu Mulaikah masuk menemui Hafshah binti ’Abdirrahman bin Abi Bakr yang saat itu sedang melahirkan anak dari Mundzir bin Az-Zubair. Aku pun berkata : ’Mengapa engkau tidak menyembelih seekor onta untuk anakmu ?’. Ia pun menjawab : ’Ma’aadzallah (aku berlindung kepada Allah) ! Bibiku, yaitu ’Aisyah, pernah berkata : ”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing”.[31]
عن عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَرْدٍ الْمَكِّيُّ قَالَ سَمِعْت ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يَقُولُ { نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلَامٌ فَقِيلَ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عُقِّي عَنْهُ جَزُورًا فَقَالَتْ مَعَاذَ اللَّهِ وَلَكِنْ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ }
Dari ’Abdil-Jabbar bin Ward Al-Makkiy ia berkata : Aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah berkata : ”Ketika anak laki-laki ’Abdurrahman bin Abi Bakr lahir, ditanyakan kepada ’Aisyah : ’Wahai Ummul-Mukminin, apakah boleh seorang anak laki-laki di-’aqiqahi dengan seekor onta ?’. ’Aisyah menjawab : ’Ma’aadzallah, akan tetapi sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ’Dua ekor kambing yang setara/sama’”.[32]
عن أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika istrinya melahirkan anak, mereka akan menyembelih seekor onta. Maka ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata : ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu lebih utama. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing”.[33]
Dari dua pendapat di atas, yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua yang menyatakan ketidakbolehan ’aqiqah selain dari jenis kambing atau domba. Walaupun telah shahih riwayat dari Anas radliyallaahu ’anhu bahwasannya ia menyembelih onta, namun itu tidak dapat dipertentangkan dengan hadits-hadits Nabi shallallaahu ’’alaihi wasallam yang semuanya menyebutkan atau membatasi pada jenis kambing atau domba saja. Apalagi telah shahih pengingkaran ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa tentang hal itu. ’Aqiqah merupakan satu bentuk ibadah yang dalam pelaksanaannya bersifattauqifiyyah (berdasarkan nash). Termasuk di dalamnya adalah dalam penentuan jenisnya. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tidak beraqiqah dengan selain kambing/domba, tidak pernah memerintahkannya, dan tidak pernah pula memberikantaqrir (persetujuan) kepada para shahabat. Oleh karena itu, sunnah beliau shallallaau ’alaihi wasallam tidaklah bisa dibatalkan oleh ijtihad Anas bin Malik radliyallaahu ’anhu. Wallaahu a’lam.
Adapun alasan bahwa secara bahasa syaatun itu bisa bermakna pada selain kambing, maka jawabannya : ”Pada asalnya kata syaatun itu jika diucapkan secara mutlak, maka tidak ada makna lain kecuali kambing. Adapun makna selain kambing, maka ia adalah makna secara majazy yang hanya bisa dipakai jika ada qarinah (keterangan) yang menunjukkan pada makna tersebut. Oleh karena itu, Ibnul-Mandzur dalamLisaanul-’Arab berkata : ”Syaat adalah bentuk tunggal dari kambing, baik jantan maupun betina. Dikatakan : Syaat adalah domba, kambing, kijang, sapi, onta, dan keledai liar”.
Al-Hafidh berkata :
ويذكر الشاة والكبش على أنه يتعين الغنم للعقيقة.... وعندي أنه لا يجزئ غيرها
”Dan disebut asy-syaatun dan al-kabsyun adalah untuk menentukan jenis kambing untuk ‘aqiqah..... Dan menurutku, tidak boleh (untuk ’aqiqah) selain dari jenis kambing”.[34]
Jumlah Hewan ’Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan
Sesuai dengan hadits-hadits yang telah disebutkan, ’aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Shiddiq Hasan Khan menukil kesepakatan bahwasannya ’aqiqah untuk anak perempuan adalah satu kambing.[35] Namun klaim ijma’ dari beliau ini perlu ditinjau kembali karena Ibnu ’Abdil-Barr mengatakan bahwa Al-Hasan dan Qatadah berpendapat bahwa anak perempuan tidak perlu di-’aqiqahi.[36] Pendapat yang ternukil dari Al-Hasan dan Qatadah ini tidak perlu untuk diperhatikan karena telah sah dalam banyak hadits bahwasannya anak perempuan pun disyari’atkan untuk di-’aqiqahi dengan satu ekor kambing.
Adapun untuk anak laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat. Shiddiq Hasan Khan menjelaskan sebagai berikut : ”Jumhur ulama mengatakan bahwa ’aqiqah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Imam Malik berkata : Satu ekor kambing.[37] Al-Mahalliy : ’Kesimpulannya, asal dari sunnah ’aqiqah untuk anak laki-laki adalah satu ekor kambing. Namun kesempurnaan dari sunnah tersebut, yaitu dua ekor kambing’”.[38]
Kami katakan, yang lebih tepat adalah dhahir pendapat jumhur ’ulamaa, yaitu yang disyari’atkan ’aqiqah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Ini adalah asal dari perintah sekaligus menunjukkan kesempurnaannya.
Bolehkah Menyembelih Satu Ekor Kambing untuk Anak Laki-Laki ?
Sebagian ulama membolehkannya dengan dasar perbuatan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husain dengan seekor kambing.
عن بن عباس : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا
Dari Ibnu ’Abbas : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan seekor kambing”.
Namun, ada pembicaraan mengenai riwayat di atas. Berikut perinciannya :
1.    Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2841, Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir 11/316 no. 11856, Ibnul-Jarud dalam Al-Muntaqaa no. 911 dan 912, Ath-Thahawiy dalam Al-Musykiil 1/457, Al-Baihaqi 9/302, Ibnu ’Abdil-Barr dalam At-Tamhiid 4/314 serta Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/530 melalui jalur ’Abdul-Waarits bin Sa’id, dari Ayyub, dari’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma secara marfu’. ’Abdul-Waarits ini dikuatkan oleh dua riwayat berikut :
2.    Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/116 melalui jalur Ya’la bin ’Ubaid, dari Ayyub, dari Sufyan, dari ’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhumasecara marfu’. Akan tetapi sanad ini lemah karena adanya sisipan Sufyan antara Ayyub dan ’Ikrimah. Yang shahih, Ayyub menerima riwayat dari ’Ikrimah (tanpa melalui perantara Sufyan), dari Ibnu ’Abbas sebagaimana disebutkan pada jalur yang pertama.
3.    Diriwayatkan pula oleh Al-Khaathib dalam At-Taarikh 10/no. 5302 dari jalur Hafsh bin Muhammad Al-Bashriy, dari Ayyub, dari ’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma secara marfu’. Nama Hafsh bin Muhammad Al-Bashriy dalam rantai sanad ini adalah keliru. Yang benar adalah Hafsh bin ’Umar Al-Bashriy. Adz-Dzahabi dalamAl-Mizaan 1/567 no. 2158 (tahqiq : ’Ali Muhammad Al-Bajawiy) berkata :
حفص بن عُمر، بصري. عن أيوب السختياني في العقيقة. قال الأزدي : منكر الحديث
”Hafsh bin ’Umar Al-Bashriy, dari Ayyub As-Sikhtiyaaniy dalam hadits ’aqiqah. Berkata Al-Azdiy : Munkaarul-hadits”.
Dikarenakan dua riwayat penguat ‘Abdul-Waarits itu tidak shahih, maka yang tersisa hanyalah jalur pertama saja, yaitu ‘Abdul-Waarits bin Sa’id, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’. Inilah yang dapat dipegang.
Jalur ini pun tidak luput dari penyakit. ’Abdul-Warits menyelisihi banyak perawi – diantara mereka ada yang lebih kuat daripadanya – dalam hal kebersambungan sanadnya.
Ibnul-Jarud berkata :
رواه الثوري وابن عيينة وحماد بن زيد وغيرهم عن أيوب لم يجاوزوا به عكرمة
”Diriwayatkan oleh Ats-Tsauriy, Ibnu ’Uyainah, Hammad bin Zaid, dan yang lainnya, dari Ayyub, dari ’Ikrimah secara mursal”.[39]
Hammad bin Zaid statusnya lebih kuat daripada ’Abdul-Warits untuk riwayat yang berasal dari Ayyub.
’Abdurrazzaq dalam kitab Al-Mushannaf no. 7962 meriwayatkan dengan sanad mursal :
عن معمر والثوري عن أيوب عن عكرمة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عق عن حسن وحسين كبشين
Dari Ma’mar dan Ats-Tsaury, dari ’Ikrimah : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing kibasy”.
Muhammad bin ’Abdil-Qadir ’Atha’ – pentahqiq kitab As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqi – ketika mengomentari hadits ’aqiqah Al-Hasan dan Al-Husain di atas menyebutkan perkataan Abu Hatim bahwasannya riwayat dari ’Ikrimah dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam secara mursal itu lebih shahih.[40]  Perkataan Ibnu Abi Hatim secara lengkap adalah sebagai berikut :
وسألت أبي عن حديث رواه عبد الوارث، عن أيوب، عن عكرمة، عن ابن عباس : أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحُسَين والْحَسَن كَبْشَتَين ؟ قال أبي : هذا وهم؛ حدثنا أبو معمر، عن عبد الوارث، هكذا. ورواه وُهَيب، وابن عُلَيَّة، عن عِكرمة، عن النبي صلى الله عليه وسلم، مُرسَلٌ. قال أبي : وهذا مُرسَلً، أَصَحُّ
”Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits yang diriwayatkan ’Abdul-Waarits, dari Ayyub, dari ’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Husain dan Al-Hasan dengan dua ekor kambing ?”. Ayahku berkata : ”Ini keliru. Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, dari ’Abdul-Waarits dengan sanad ini. Dan diriwayatkan oleh Wuhaib dan Ibnu ’Ulayyah, dari ’Ikrimah, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dengan sanad mursal”. Ayahku berkata : ”Sanad mursal ini lebih shahih”.[41]
Kesimpulannya, sanad hadits ini yang shahih adalah mursal.
Selain itu, riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallammeng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan seekor kambing, bertentangan dengan riwayat lain yang dibawakan oleh An-Nasa’i (no. 4219) dari jalur Qatadah, dari ’Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma :
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما بكبشين كبشين 
Dari Ibnu ’Abbas ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain radliyallaahu ’anhuma masing-masing dengan dua ekor kambing kibasy”.
Sanad hadits ini dla’if karena ’an’anah dari Qatadah. Riwayat An-Nasa’i ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim (4/237) melalui jalur Siwaar Abi Hamzah, dari ’Amr bin Syu’aib, ayahnya, dari kakeknya :
أن النبي صلى الله عليه وعلى اله وسلم عق عن الحسن والحسين عن كل واحد منهما كبشين اثنين مثلين متكافيين
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa aalihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan dua ekor kambing kibasy yang sama dan setara”.
Sanad hadits ini dla’if karena Siwaar Abu Hamzah adalah dla’if (sebagaimana dikatakan oleh Adz-Dzahabiy). Namun, ia layak digunakan sebagai syaahid.
Ada hadits serupa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 5309 melalui jalur Ibnu Wahb, dari Jarir bin Haazim, dari Qatadah, dari Anas bin Malik :
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن حسن و حسين بكبشين. ذكر البيان بأن قول أنس : بكبشين أراد به عن كل واحد منهما
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing kibasy”. Disebutkan penjelasan bahwa maksud perkataan Anas ”dengan dua ekor kambing kibasy” adalah masing-masing dari mereka (dua ekor).
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Al-Musykil 1/456, Abu Ya’laa no. 2945, Al-Bazzaar no. 1235, dan Al-Baihaqi 9/299 dari beberapa jalan Ibnu Wahb dengan sanad ini. Mengenai sanad ini; Ahmad bin Hanbal yang dinukil oleh Adl-Dliyaa’ dalam Al-Mukhtaarah, Ibnu Ma’in dalam Al-’Ilal karya ’Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (no. 3912), dan Ibnu ’Adiy dalam Al-Kaamil (2/130) semuanya menyimpulkan bahwa riwayat Jarir bin Haazim dari Qatadah adalah lemah. Juga, sanad hadits ini sebenarnya mursal. Ibnu Abi Hatim berkata :
وسألتُ أبي عن حديث ابن وهب، عن جَرير ابن حازم، عن قتادة، عن أنس قال : عَقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحُسَين بكبشين ؟. قال أبي : أخطأ جرير في هذا الحديث؛ إنما هو : قتادة، عن عِكرمة قال : عَقَّ رسول ٰلله صلى الله عليه وسلم مُرسَل
Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits Ibnu Wahb, dari Jarir bin Haazim, dari Qatadah, dari Anas ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan dua ekor kambing kibasy ?”. Ayahku berkata : ”Jarir telah salah dalam hadits ini. Sesungguhnya sanad hadits tersebut adalah : Qatadah, dari ’Ikrimah ia berkata : ’ Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi...’ ; secara mursal”.[42]
Riwayat ini juga belum lepas dari ’an’anah Qatadah. Walhasil, hadits ini pun statusnya dla’if mursal.
Akan tetapi, secara keseluruhan, riwayat yang menyatakan ’aqiqah Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan dua ekor kambing dapat terangkat. Minimal berderajat hasan.[43] Apalagi hadits tersebut sesuai dengan keumuman peng-’aqiqahan bagi seorang anak laki-laki dengan dua ekor kambing.

Menyembelih dua ekor kambing dalam syari’at ’aqiqah inilah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.
Hukum ‘Aqiqah : Sunnah atau Wajib ?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
1.    Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum ’aqiqah itu sunnah.
Dalil paling kuat yang mereka bawakan adalah hadits ’Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallambersabda :
من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك عنه عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة
“Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia menyembelih untuk laki-laki dua kambing yang sama/setara dan untuk perempuan satu kambing”.[14]
Asy-Syaukani berkata :
وذهب الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها .........احتج الجمهور‏ ـ بقوله صلى اللّه عليه وآله وسلم: "‏من أحب أن ينسك عن ولده فليفعل"
”Jumhur ulama berpendapat bahwasannya ’atirah dan yang lainnya (termasuk ’aqiqah – Abul-Jauzaa’) hukumnya adalah sunnah....... Jumhur berhujjah dengan sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wa aalihi wasallam : ” “Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia lakukan”.[15]
2.    Sebagian ulama mengatakan bahwa ’aqiqah hukumnya wajib bagi mereka yang mempunyai kelapangan.
Mereka berdalil beberapa hadits, diantaranya :
كل غلام رهينة بعقيقته
”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya”.[16]
مع الغلام عقيقة
”Untuk satu orang anak adalah satu ’aqiqah”.[17]
Ibnu ’Abdil-Barr berkata :
وقال الشافعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور والطبري العقيقة سنة يجب العمل بها ولا ينبغي تركها لمن قدر عليها
”Telah berkata Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ath-Thabariy bahwa ’aqiqah itu merupakan sunnah yang wajib dilakukan dan tidak sepantasnya untuk ditinggalkan bagi mereka yang memiliki kesanggupan”.[18]
Dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm dan Dhahiriyyah pada umumnya.
Yang rajih menurut kami dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa ’aqiqah itu hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki kesanggupan. Perkataan beliaushallallaahu ’alaihi wasallam : ”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya” adalah penyerupaan ’aqiqah dengan jaminan dalam pinjaman di tangan orang yang berpiutang.[19] Penyerupaan sesuatu dengan sesuatu lain yang dihukumi wajib  menunjukkan bahwa sesuatu itu hukumnya juga wajib. Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini merupakan hadits yang paling kuat yang diriwayatkan dalam permasalahan ’aqiqah.
Adapun maksud hadits yang dibawakan oleh jumhur, maka itu tidak menunjukkan sunnahnya (bukan wajib) pelaksanaan ’aqiqah. Perkataan ” Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya” adalah perkataan yang timbul untuk menjelaskan tentang perkara yang disebutkan di awal hadits, yaitu dibencinya istilah ’aqiqah (yaitu perkataan beliau : ”Allah ‘azza wa jalla tidak suka dengan istilah Al-‘Uquuq/‘aqiiqah” ).
Kemudian, sabda beliau من أحب  (”Barangsiapa yang ingin”) ini seperti firman Allahta’ala :
لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ
”(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang ’ingin’ beristiqamah/menempuh jalan yang lurus” [QS. At-Takwiir : 28].
Juga sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
إذا أراد أحدكم أن يأتي الجمعة فليغتسل
”Apabila salah seorang diantara kalian ingin mengerjakan shalat Jum’at, hendaklah ia mandi”.[20]

Tentu saja kita tidak akan memahami bahwa perintah untuk istiqamah/menempuh lurus dan shalat Jum’at itu hukumnya sekedar sunnah (bukan wajib).

Rabu, 28 Januari 2015

Sunnah Lain pada Hari Ketujuh
            Selain melaksanakan aqiqah, pada hari ketujuh ini disunnahkan pula bagi kedua orang tua mencukur habis rambut bayi, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut bayi tersebut. Tentang hal ini, al-Imam asy-Syaukani menyebutkan bahwa dalilnya adalah hadits yang menunjukkan perintah Rasulullah kepada putri beliau, Fathimah az-Zahra, untuk melakukannya. Hadits lain yang mendukungnya diriwayatkan oleh al-Imam Malik, Abu Dawud, dan al-Baihaqi, dari Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali, dari ayahnya yang berkata,
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ شَعَرَ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
            “Fathimah menimbang rambut al-Hasan, al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, lalubersedekah dengan perak seberat rambut tersebut.”
            Hadits yang lain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, dari ‘Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu yang berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ: يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ فِضَّةً. قَالَ: فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
            “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengaqiqahi al-Hasan dengan seekor kambingdan bersabda, ‘Wahai Fathimah, cukurlah (gundul) kepalanya, lalu bersedekahlah dengan perakseberat rambutnya.’ Fathimah pun menimbangnya, dan ternyata, beratnya adalah satu atausetengah dirham.”
Sebagai tambahan faedah yang sangat berharga mengenai pencukuran rambut ini, penulis bawakan keterangan Ibnul Qayyim dalam kitab beliau, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.
Beliau menjelaskan bahwa yang terkait dengan masalah ini adalah al-qaza’, yaitu mencukur (gundul) sebagian rambut kepala bayi dan membiarkan sebagian yang lain. Ibnu ‘Umar menyebutkan bahwa Rasulullah melarang al-qaza’. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Larangan beliau ini menunjukkan kecintaan Allah dan Rasul-Nya kepada segenap manusia. Sebab,al-qaza’ merupakan bentuk kezaliman terhadap kepala, karena sebagiannya dibiarkan tertutupi rambut, sementara sebagian yang lain terbuka.
Ada empat bentuk al-qaza’, yaitu:
1.      Kepala digundul di beberapa bagian saja, sementara di bagian lain dibiarkan.
2.      Bagian tengah kepala digundul, sedangkan bagian sampingnya dibiarkan, sebagaimana yang dilakukan oleh tokoh Nasrani.
3.      Bagian sampingnya digundul, sedangkan bagian tengahnya dibiarkan, sebagaimana perbuatan orang-orang gembel dan rendahan.
4.      Bagian depannya digundul, sedangkan bagian belakang dibiarkan.
Beliau rahimahullah juga menyebutkan bahwa dahulu, pada zaman jahiliah, orang-orang melumuri kepala bayi—setelah digundul—dengan darah hewan aqiqah. Mereka melakukannya dengan anggapan bahwa darah tersebut berbarakah. Sampai-sampai, tuhan-tuhan mereka pun mereka lumuri dengan darah hewan aqiqah ini. Kemudian, perbuatan ini dilarang oleh Rasulullah karena menyerupai perbuatan orang-orang musyrik. Beliau n memberikan solusi yang lebih bermanfaat, baik bagi anak maupun orang miskin, yaitu menggundul kepala bayi kemudian menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Adapun kepala dilumuri dengan za’faran (sejenis minyak wangi) yang jelas lebih bersih, lebih wangi, dan lebih baik daripada darah yang kotor dan berbau tidak sedap.
Di antara manfaat menggundul kepala bayi ialah:
1.      Membersihkan kepalanya dari kotoran-kotoran yang menempel selama si bayi berada dalam Setelah digundul, pori-pori kulit kepalanya akan terbuka.
2.      Menghilangkan rambut yang lemah agar tumbuh rambut yang lebih kuat dan lebih subur.
3.      Menyehatkan bayi dan menguatkan daya penglihatan, pendengaran, dan
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita untuk melaksanakannya, sebagai bentuk pendekatan diri kepada-Nya dan rasa syukur kita atas nikmat-Nya yang begitu besar. Amin, ya Rabbal ‘alamin.


Pensyariatan Aqiqah
            Banyak hadits Nabi yang menyebutkan pelaksanaan aqiqah. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa pelaksanaan aqiqah disyariatkan dalam agama Islam. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan yang selain beliau, dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbiradhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Anak yang lahir itu bersama aqiqahnya, maka sembelihlah (aqiqah) dan hilangkanlah gangguandarinya.” (HR. al-Bukhari no. 5472)
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan penyelenggaraan aqiqah.
Hadits lainnya adalah yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan (aqiqah) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur habis rambutnya, dan dia diberi nama.” (HR. Ahmad dan selain beliau)


Kamis, 11 Desember 2014

Setelah  kita membahas syarat dan rukun berkurbanalangkah baiknya bila kita bicarakan orang atau petugas yang menyembelih hewan kurban,  setelah kita memilih hewan ternak  untuk berkurban dalam posting kali ini perlu pula menentukan syarat  penyembelih hewan kurban.  

Berdasarkan pertanyaan dari seorang teman melalui pesan di akun twitter blogger(@aseps21) tentangsyarat  penyembelih hewan kurban. Meskipun blogger bukan ahli fikih blogger dengan segala keterbatasannya akan coba menjawabnya. Karena berkurban termasuk ibadah  maka supaya ibadah diterima maka cara memotongnya dan orangnya tertentu tidak sembarang orang boleh memotong hewan kurban. 

Syarat  penyembelih hewan kurban tidak ada beda dengan penyembelih hewan ternak bukan untuk kurban misalnya untuk Aqikah, hanya beda dalam niat saja. Sebetulnya yang memilih dan menentukan penyembelih hewan kurban  tidak usah sendiri hal ini bisa dipercayakan kepada panitia kurban  dalam kepanitiaan  pada rapat ditentukan penyembelih termasuk orang/petugas untuk distribusi daging kurban.
Ada  beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban  termasuk syarat orang yang menyembelih serta  didalamnya termasuk rukun kurban  berdasarkan Hadis Nabi s.a.w :



Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah kurban adalah niat. Niat adalah satu rukun utama dalam ibadah apapun termasuk  dalam ibadah kurban. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berkurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah kurban kita diterima di sisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berkurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah kurban, atau kurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka kurban-kurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima di sisi Allah. Orang atau petugas yang menyembelih ketika memotong leher ternak harus berniat kurban atas nama”Nama yang kurban" bin "Bapaknya”.

Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."
(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah(HR. Jama’ah)
Penyembelih beragama Islam 
Ibadah kurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariatkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada non Islam,  karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Karena dalam menyembelih hewan harus atas  nama Allah jadi hal yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak beriman kepada Allah s.w.t

Menyembelih dengan pisau
/golok  yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya menyakiti binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Maksudnya supaya hewan  ternak tidak teraniyaya atau merasakan sakit lama.

Disembelih tepat di kerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika hewan kurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.

Terputus urat leher,
Urat leher adalah Nadi saluran pembuluh darah , Hulqum (jalan napas), Mari (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

Penyembelih harus orang Dewasa
Dewasa, yang dimaksud di sini cukup umur  anak-anak tidak boleh melakukan peyembelihan

Penyembelih harus sehat
Jadi yang harus sehat bukan hanya ternak kurban saja orang yang menyembelih juga harus sehat .Sehat jasmani dan rohani maksudnya selain secara fisik sehat orang tersebut  harus sehat akal tidak hilang ingatan karena

Penyembelih hewan harus Laki-laki
Walaupun  tidak ada hadis yang melarang perempuan peyembelih hewan tapi sebaiknya perempuan jangan karena terkait dengan ketentuan harus putus urat leher atau nadi. Untuk menghindari hal tersebut banyak perempuan yang takut atau tidak tega melihat darah.

Demikian posting kali ini semoga bermanfaat selamat  Hari Raya Idul adha, selamat menunaikan ibadah Haji bagi yang berangkat haji. Selamat menunaikan ibadah kurban bagi yang berkurban bila ada kekurangan, atau lebih,  kritik serta saran bisa ditulis di kolom komentar