Pensyariatan Aqiqah
Banyak
hadits Nabi yang menyebutkan pelaksanaan aqiqah. Hal ini menunjukkan kepada
kita bahwa pelaksanaan aqiqah disyariatkan dalam agama Islam. Di antaranya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan yang selain beliau,
dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbiradhiyallahu
‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam bersabda,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا
عَنْهُ الْأَذَى
“Anak
yang lahir itu bersama aqiqahnya,
maka sembelihlah (aqiqah) dan hilangkanlah gangguandarinya.” (HR. al-Bukhari no.
5472)
Hadits ini jelas
menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam memerintahkan penyelenggaraan aqiqah.
Hadits lainnya adalah
yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu
‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi
wassalam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap
anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan (aqiqah) pada hari ketujuh
kelahirannya, dicukur habis rambutnya, dan dia diberi nama.” (HR. Ahmad dan selain beliau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar