Sunnah Lain pada Hari Ketujuh
Selain
melaksanakan aqiqah, pada hari ketujuh ini disunnahkan pula bagi kedua orang
tua mencukur habis rambut bayi, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut
bayi tersebut. Tentang hal ini, al-Imam asy-Syaukani menyebutkan bahwa dalilnya
adalah hadits yang menunjukkan perintah Rasulullah kepada putri beliau,
Fathimah az-Zahra, untuk melakukannya. Hadits lain yang mendukungnya
diriwayatkan oleh al-Imam Malik, Abu Dawud, dan al-Baihaqi, dari Ja’far bin
Muhammad bin ‘Ali, dari ayahnya yang berkata,
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ شَعَرَ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ وَزَيْنَبَ
وَأُمِّ كُلْثُومٍ فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
“Fathimah menimbang rambut al-Hasan, al-Husain,
Zainab, dan Ummu Kultsum, lalubersedekah dengan perak seberat rambut tersebut.”
Hadits
yang lain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, dari ‘Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu yang
berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ: يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ
شَعْرِهِ فِضَّةً. قَالَ: فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ
دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengaqiqahi al-Hasan dengan seekor kambingdan
bersabda, ‘Wahai Fathimah, cukurlah (gundul) kepalanya, lalu bersedekahlah dengan perakseberat rambutnya.’
Fathimah pun menimbangnya, dan ternyata, beratnya adalah satu
atausetengah dirham.”
Sebagai tambahan faedah
yang sangat berharga mengenai pencukuran rambut ini, penulis bawakan keterangan
Ibnul Qayyim dalam kitab beliau, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.
Beliau menjelaskan bahwa
yang terkait dengan masalah ini adalah al-qaza’, yaitu
mencukur (gundul) sebagian rambut kepala bayi dan membiarkan sebagian yang
lain. Ibnu ‘Umar menyebutkan bahwa Rasulullah melarang al-qaza’. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Larangan beliau ini
menunjukkan kecintaan Allah dan Rasul-Nya kepada segenap manusia. Sebab,al-qaza’ merupakan
bentuk kezaliman terhadap kepala, karena sebagiannya dibiarkan tertutupi
rambut, sementara sebagian yang lain terbuka.
Ada empat bentuk al-qaza’, yaitu:
1.
Kepala digundul di beberapa bagian saja, sementara di bagian
lain dibiarkan.
2.
Bagian tengah kepala digundul, sedangkan bagian sampingnya
dibiarkan, sebagaimana yang dilakukan oleh tokoh Nasrani.
3.
Bagian sampingnya digundul, sedangkan bagian tengahnya
dibiarkan, sebagaimana perbuatan orang-orang gembel dan rendahan.
4.
Bagian depannya digundul, sedangkan bagian belakang dibiarkan.
Beliau rahimahullah juga menyebutkan bahwa
dahulu, pada zaman jahiliah, orang-orang melumuri kepala bayi—setelah
digundul—dengan darah hewan aqiqah. Mereka melakukannya dengan anggapan bahwa
darah tersebut berbarakah. Sampai-sampai, tuhan-tuhan mereka pun mereka lumuri
dengan darah hewan aqiqah ini. Kemudian, perbuatan ini dilarang oleh Rasulullah
karena menyerupai perbuatan orang-orang musyrik. Beliau n memberikan solusi
yang lebih bermanfaat, baik bagi anak maupun orang miskin, yaitu menggundul
kepala bayi kemudian menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Adapun kepala
dilumuri dengan za’faran (sejenis
minyak wangi) yang jelas lebih bersih, lebih wangi, dan lebih baik daripada
darah yang kotor dan berbau tidak sedap.
Di antara manfaat menggundul kepala bayi ialah:
1.
Membersihkan kepalanya dari kotoran-kotoran yang menempel selama
si bayi berada dalam Setelah digundul, pori-pori kulit kepalanya akan terbuka.
2.
Menghilangkan rambut yang lemah agar tumbuh rambut yang lebih
kuat dan lebih subur.
3.
Menyehatkan bayi dan menguatkan daya penglihatan, pendengaran,
dan
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita untuk
melaksanakannya, sebagai bentuk pendekatan diri kepada-Nya dan rasa syukur kita
atas nikmat-Nya yang begitu besar. Amin,
ya Rabbal ‘alamin.