Powered By Blogger

Rabu, 28 Januari 2015

Sunnah Lain pada Hari Ketujuh
            Selain melaksanakan aqiqah, pada hari ketujuh ini disunnahkan pula bagi kedua orang tua mencukur habis rambut bayi, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut bayi tersebut. Tentang hal ini, al-Imam asy-Syaukani menyebutkan bahwa dalilnya adalah hadits yang menunjukkan perintah Rasulullah kepada putri beliau, Fathimah az-Zahra, untuk melakukannya. Hadits lain yang mendukungnya diriwayatkan oleh al-Imam Malik, Abu Dawud, dan al-Baihaqi, dari Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali, dari ayahnya yang berkata,
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ شَعَرَ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
            “Fathimah menimbang rambut al-Hasan, al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, lalubersedekah dengan perak seberat rambut tersebut.”
            Hadits yang lain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, dari ‘Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu yang berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ: يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ فِضَّةً. قَالَ: فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
            “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengaqiqahi al-Hasan dengan seekor kambingdan bersabda, ‘Wahai Fathimah, cukurlah (gundul) kepalanya, lalu bersedekahlah dengan perakseberat rambutnya.’ Fathimah pun menimbangnya, dan ternyata, beratnya adalah satu atausetengah dirham.”
Sebagai tambahan faedah yang sangat berharga mengenai pencukuran rambut ini, penulis bawakan keterangan Ibnul Qayyim dalam kitab beliau, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.
Beliau menjelaskan bahwa yang terkait dengan masalah ini adalah al-qaza’, yaitu mencukur (gundul) sebagian rambut kepala bayi dan membiarkan sebagian yang lain. Ibnu ‘Umar menyebutkan bahwa Rasulullah melarang al-qaza’. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Larangan beliau ini menunjukkan kecintaan Allah dan Rasul-Nya kepada segenap manusia. Sebab,al-qaza’ merupakan bentuk kezaliman terhadap kepala, karena sebagiannya dibiarkan tertutupi rambut, sementara sebagian yang lain terbuka.
Ada empat bentuk al-qaza’, yaitu:
1.      Kepala digundul di beberapa bagian saja, sementara di bagian lain dibiarkan.
2.      Bagian tengah kepala digundul, sedangkan bagian sampingnya dibiarkan, sebagaimana yang dilakukan oleh tokoh Nasrani.
3.      Bagian sampingnya digundul, sedangkan bagian tengahnya dibiarkan, sebagaimana perbuatan orang-orang gembel dan rendahan.
4.      Bagian depannya digundul, sedangkan bagian belakang dibiarkan.
Beliau rahimahullah juga menyebutkan bahwa dahulu, pada zaman jahiliah, orang-orang melumuri kepala bayi—setelah digundul—dengan darah hewan aqiqah. Mereka melakukannya dengan anggapan bahwa darah tersebut berbarakah. Sampai-sampai, tuhan-tuhan mereka pun mereka lumuri dengan darah hewan aqiqah ini. Kemudian, perbuatan ini dilarang oleh Rasulullah karena menyerupai perbuatan orang-orang musyrik. Beliau n memberikan solusi yang lebih bermanfaat, baik bagi anak maupun orang miskin, yaitu menggundul kepala bayi kemudian menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Adapun kepala dilumuri dengan za’faran (sejenis minyak wangi) yang jelas lebih bersih, lebih wangi, dan lebih baik daripada darah yang kotor dan berbau tidak sedap.
Di antara manfaat menggundul kepala bayi ialah:
1.      Membersihkan kepalanya dari kotoran-kotoran yang menempel selama si bayi berada dalam Setelah digundul, pori-pori kulit kepalanya akan terbuka.
2.      Menghilangkan rambut yang lemah agar tumbuh rambut yang lebih kuat dan lebih subur.
3.      Menyehatkan bayi dan menguatkan daya penglihatan, pendengaran, dan
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita untuk melaksanakannya, sebagai bentuk pendekatan diri kepada-Nya dan rasa syukur kita atas nikmat-Nya yang begitu besar. Amin, ya Rabbal ‘alamin.


Pensyariatan Aqiqah
            Banyak hadits Nabi yang menyebutkan pelaksanaan aqiqah. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa pelaksanaan aqiqah disyariatkan dalam agama Islam. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan yang selain beliau, dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbiradhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Anak yang lahir itu bersama aqiqahnya, maka sembelihlah (aqiqah) dan hilangkanlah gangguandarinya.” (HR. al-Bukhari no. 5472)
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan penyelenggaraan aqiqah.
Hadits lainnya adalah yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan (aqiqah) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur habis rambutnya, dan dia diberi nama.” (HR. Ahmad dan selain beliau)